Rabu, 18 Januari 2017

Pengertian IMB, Definisi IMB kelas C, dan Syarat-Syarat IMB kelas C

IMB Adalah..

Arti atau pengertian IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.
Kehadiran IMB (izin mendirikan bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah. Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan, rumah pun juga bisa dibongkar.   
Nah, bagi Anda yang saat ini masih bingung bagaimana cara untuk mengurus IMB, berikut ini beberapa syarat imb rumah tinggal maupun non tinggal.

 Definisi
 Untuk rumah tinggal dengan luas tanah <1.000m2, kondisi tanah tidak harus kosong, dan jumlah lantai sampai dengan 3 lantai

Syarat-Syarat IMB kelas C


1 Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
2 Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV

4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum

5 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa

6 Surat Keterangan Tidak Sengketa [Fotokopi]
7 Bukti kepemilikan tanah (jenis bukti kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTSP adalah Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan) [Fotokopi]
8 Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir [Fotokopi]
9 Ikhtisar tanah yang tergambarkan dalam peta, jika jumlah surat tanah lebih dari 3
10 Checklist Persyaratan (silahkan diunduh)

Sumber: http://pelayanan.jakarta.go.id/site/detailperizinan/677

Definisi KRK dan Syarat Syarat KRK

Apa Itu KRK?
 KRK merupakan rambu-rambu / acuan dalam Perencanaan Site Plan, Bangunan dan Lingkngan Bangunan yang diperbolehkan unuk kelancaran pemrosesan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sesuai schedule yang telah ditetapkan oleh Dinas terkait yang tertuang dalam peraturan yang masih berlaku.

Definisi
 KRK untuk tanah berukuran <1.000m2, untuk semua jenis bangunan baik rumah tinggal maupun non-rumah tinggal KRK untuk tanah berukuran <1.000 m2

Syarat-Syarat Pembuatan KRK

1 Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
2 Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV

4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum

5 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa

6 Surat Keterangan Tidak Sengketa [Fotokopi]
7 Bukti kepemilikan tanah (jenis bukti kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTSP adalah Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan) [Fotokopi]
8 Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir [Fotokopi]
9 Ikhtisar tanah yang tergambarkan dalam peta, jika jumlah surat tanah lebih dari 3
10 Checklist Persyaratan (silahkan diunduh)

    Pengertian, Fungsi, dan visi Misi DPMPTSP

    Tentang DPMPTSP

    Gubernur DKI Jakarta 2012-2014, Joko Widodo, memiliki pemikiran untuk menciptakan pelayanan pemerintah yang mudah diakses masyarakat. Joko Widodo kala itu berharap ada suatu badan yang mampu melayani perizinan dan non perizinan yang cepat dan tidak berbelit.
    Pemikiran Joko Widodo ini kemudian diimplementasikan secara nyata oleh Gubernur DKI Jakarta penerusnya, Basuki Tjahaja Purnama, dengan dibentuknya Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
    Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) adalah satuan kerja perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2013 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Satuan kerja ini memiliki tugas untuk melayani perizinan dan non perizinan dengan sistem satu pintu.
    Kini pemohon tidak perlu lagi pergi ke masing-masing dinas terkait, cukup datang ke kantor BPTSP terdekat. Segala berkas permohonan akan diproses langsung oleh BPTSP.
    Tujuan dibentuknya BPTSP sebagai one stop service di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

    • Meningkatkan pelayanan perizinan dan non perizinan
    • Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan perizinan dan non perizinan
    • Meningkatkan kepastian pelayanan perizinan dan non perizinan
    Kini BPTSP memiliki 318 service point yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta.



    FUNGSI

    • Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan PTSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    • Pembinaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelayanan perizinan dan non perizinan serta dokumen administrasi oleh Kantor PTSP, Satlak PTSP Kecamatan dan Satlak PTSP Kelurahan
    • Penerimaan berkas permohonan perizinan dan non perizinan serta dokumen administrasi sesuai kewenangannya
    • Penelitian/pemeriksaan berkas permohonan perizinan dan non perizinan serta dokumen administrasi sesuai kewenangannya
    • Pelaksanaan penelitian teknis/pengujian fisik permohonan perizinan dan non perizinan serla dokumen administrasi sesuai kewenangannya
    • Penandatanganan dokumen izin, non izin dan administrasi sesuai kewenangannya
    • Penyerahan dokumen izin, non izin dan administrasi sesuai kewenangannya
    • Pengelolaan arsip dokumen izin, non izin dan administrasi sesuai kewenangannya
    • Penetapan dan pemberian sanksi terhadap penyalahgunaan izin dan non izin serta dokumen administrasi sesuai kewenangannya
    • Pengelolaan sistem teknologi informasi penyelenggaraan PTSP
    • Pelayanan, pemprosesan dan penyelesaian pengaduan/keluhan atas penyelenggaraan PTSP
    • Pelayanan dan penyelesaian pengaduan/keluhan atas pelayanan di Kantor PTSP serta pengaduan/keluhan atas pelayanan Satlak PTSP Kecamatan dan Satlak PTSP Kelurahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Kan
    • Pencatatan, pembukuan dan pelaporan retribusi pelayanan penyelenggaraan PTSP


    VISI / MISI

    Visi : Solusi Perizinan Warga Jakarta

    Misi 1 : Melakukan pembinaan dan pengembangan aparatur PTSP sesuai kompetensi
    Misi 2 : Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan/non perizinan secara profesional
    Misi 3 : Mengedepankan pemanfaatan sistem informasi untuk mempercepat pelayanan
    Misi 4 : Mengelola pengaduan masyarakat dengan berbasis quick response
    Misi 5 : Menyediakan prasarana dan sarana kerja yang memadai dan handal


    STRATEGI PELAYANAN

    Strategi 1 : Ketepatan Waktu Penyelesaian Izin

    PTSP DKI

    Strategi 2 : Tidak Ada Pengaduan Masyarakat

    Strategi 3 : Tingkat Kepuasan Masyarakat 100%

     

    sumber: http://pelayanan.jakarta.go.id/#tentang-ptsp