Rabu, 18 Januari 2017

Definisi KRK dan Syarat Syarat KRK

Apa Itu KRK?
 KRK merupakan rambu-rambu / acuan dalam Perencanaan Site Plan, Bangunan dan Lingkngan Bangunan yang diperbolehkan unuk kelancaran pemrosesan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sesuai schedule yang telah ditetapkan oleh Dinas terkait yang tertuang dalam peraturan yang masih berlaku.

Definisi
 KRK untuk tanah berukuran <1.000m2, untuk semua jenis bangunan baik rumah tinggal maupun non-rumah tinggal KRK untuk tanah berukuran <1.000 m2

Syarat-Syarat Pembuatan KRK

1 Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
2 Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV

4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum

5 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa

6 Surat Keterangan Tidak Sengketa [Fotokopi]
7 Bukti kepemilikan tanah (jenis bukti kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTSP adalah Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan) [Fotokopi]
8 Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir [Fotokopi]
9 Ikhtisar tanah yang tergambarkan dalam peta, jika jumlah surat tanah lebih dari 3
10 Checklist Persyaratan (silahkan diunduh)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar