Rabu, 18 Januari 2017

Pengertian, Fungsi, dan visi Misi DPMPTSP

Tentang DPMPTSP

Gubernur DKI Jakarta 2012-2014, Joko Widodo, memiliki pemikiran untuk menciptakan pelayanan pemerintah yang mudah diakses masyarakat. Joko Widodo kala itu berharap ada suatu badan yang mampu melayani perizinan dan non perizinan yang cepat dan tidak berbelit.
Pemikiran Joko Widodo ini kemudian diimplementasikan secara nyata oleh Gubernur DKI Jakarta penerusnya, Basuki Tjahaja Purnama, dengan dibentuknya Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) adalah satuan kerja perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2013 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Satuan kerja ini memiliki tugas untuk melayani perizinan dan non perizinan dengan sistem satu pintu.
Kini pemohon tidak perlu lagi pergi ke masing-masing dinas terkait, cukup datang ke kantor BPTSP terdekat. Segala berkas permohonan akan diproses langsung oleh BPTSP.
Tujuan dibentuknya BPTSP sebagai one stop service di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

  • Meningkatkan pelayanan perizinan dan non perizinan
  • Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan perizinan dan non perizinan
  • Meningkatkan kepastian pelayanan perizinan dan non perizinan
Kini BPTSP memiliki 318 service point yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta.



FUNGSI

  • Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan PTSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pembinaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelayanan perizinan dan non perizinan serta dokumen administrasi oleh Kantor PTSP, Satlak PTSP Kecamatan dan Satlak PTSP Kelurahan
  • Penerimaan berkas permohonan perizinan dan non perizinan serta dokumen administrasi sesuai kewenangannya
  • Penelitian/pemeriksaan berkas permohonan perizinan dan non perizinan serta dokumen administrasi sesuai kewenangannya
  • Pelaksanaan penelitian teknis/pengujian fisik permohonan perizinan dan non perizinan serla dokumen administrasi sesuai kewenangannya
  • Penandatanganan dokumen izin, non izin dan administrasi sesuai kewenangannya
  • Penyerahan dokumen izin, non izin dan administrasi sesuai kewenangannya
  • Pengelolaan arsip dokumen izin, non izin dan administrasi sesuai kewenangannya
  • Penetapan dan pemberian sanksi terhadap penyalahgunaan izin dan non izin serta dokumen administrasi sesuai kewenangannya
  • Pengelolaan sistem teknologi informasi penyelenggaraan PTSP
  • Pelayanan, pemprosesan dan penyelesaian pengaduan/keluhan atas penyelenggaraan PTSP
  • Pelayanan dan penyelesaian pengaduan/keluhan atas pelayanan di Kantor PTSP serta pengaduan/keluhan atas pelayanan Satlak PTSP Kecamatan dan Satlak PTSP Kelurahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Kan
  • Pencatatan, pembukuan dan pelaporan retribusi pelayanan penyelenggaraan PTSP


VISI / MISI

Visi : Solusi Perizinan Warga Jakarta

Misi 1 : Melakukan pembinaan dan pengembangan aparatur PTSP sesuai kompetensi
Misi 2 : Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan/non perizinan secara profesional
Misi 3 : Mengedepankan pemanfaatan sistem informasi untuk mempercepat pelayanan
Misi 4 : Mengelola pengaduan masyarakat dengan berbasis quick response
Misi 5 : Menyediakan prasarana dan sarana kerja yang memadai dan handal


STRATEGI PELAYANAN

Strategi 1 : Ketepatan Waktu Penyelesaian Izin

PTSP DKI

Strategi 2 : Tidak Ada Pengaduan Masyarakat

Strategi 3 : Tingkat Kepuasan Masyarakat 100%

 

sumber: http://pelayanan.jakarta.go.id/#tentang-ptsp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar